jfl4pTej7k4QfCLcbKfF9s3px8pyp1IT1rbd9c4h
Shalat Tahajud–ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Iklan Billboard 970x250

Shalat Tahajud–ust. Ahmad Sarwat, Lc.

BAB XII - Shalat Tahajjud   1

Tahajjud Berjamaah. 2

 

BAB XII - Shalat Tahajjud

Sholat sunnah yang dilaksanakan di waktu malam hari, memiliki sejumlah nama. Ia bisa disebut qiyamul lail sesuai dengan pelaksanaan waktunya malam hari, sholat tahajjud kalau dilaksanakan setelah tidur dahulu, karena kata tahajjud dalam bahasa Arab berarti bergadang, atau sholat witir karena jumlah rakaatnya ganjil.

Jadi kalau ada pendapat yang menyatakan bahwa sholat tahajjud boleh dilaksanakan sebelum tidur, pendapat tersebut adalah benar karena inti dari sholat tahajud dan qiyamul lail adalah sama. Hanya saja secara bahasa mungkin kurang tepat.

Meskipun sholat malam boleh dilaksanakan sebelum tidur –setelah pelaksanan sholat Isya-, akan tetapi waktu yang paling utama untuk melaksanakan sholat malam atau tahajjud ini adalah sepertiga malam terakhir atau menjelang fajar. Hal tersebut berdasrakan sejumlah hadit, antara lain;

       Dari Abu Hurairoh RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Rabb kita akan turun setiap malam ke langit dunia ketika sepertiga malam terakhir. Dia pun berfirman: “Barang siapa yang berdo’a pada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Barang siapa yang minta pada-Ku, Aku akan memberinya dan barangsiap yang memohon ampunan pada-Ku, Aku akan mengampuninya”(HR. Bukhori 1145, Muslim 758)

       Dari Abu Hurairoh RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku, aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap kali wudhu dan aku akan mengakhirkan sholat Isya sampai sepertiga malam atau setengahnya. Dan apabila telah berlalu sepertiga malam atu setengahnya. Alloh SWT turun ke langit dunia, Dia pun berfirman: “Barang siapa yang berdo’a pada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Barang siapa yang minta pada-Ku, Aku akan memberinya dan barangsiap yang memohon ampunan pada-Ku, Aku akan mengampuninya. Adakah orang yang bertaubat sehingga pasti Aku menerima taubatnya” (HR Ahmad)

       Dari Abdullah bin Amr ian berkata: Rasulullah SAW berkata padaku: “Shaum yang paling dicintai oleh Alloh adalah shaum Daud, beliau shaum satu hari dan berbuka tiga hari. Dan sholat yang paling disenangi oleh Allah adalah sholat Daud, beliau tidur sepertengah malam dan sholat sepertiganya dan tidur seperenamnya”(HR Bukhori 3420 Muslim 1159)

       Dari Al-Aswad ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah RA; “bagaimana sholat Nabi SAW di waktu malam?” Aisyah berkata: “Beliau biasa tidur di awal malam dan bangun di akhir malam kemudian beliau sholat, kemudian beliau kembali ke tempat tidurnya. Apabila adzan telah berkumandang beliau bangkit. Jika beliau junub, beliau mandi jika tida beliau hanya berwudhu” (HR. Bukhori 1146)

 

A. Sholat tahajjud lebih diutamakan dilaksanakan pada pertengahan atau sepertiga malam terakhir, Hal tersebut berdasarkan sejumlah hadis antara lain :

       Dari Abu Hurairoh RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Rabb kita Tabaaroka Wa Ta’aala turun setiap malam ke langit dunia kita sepertiga malam terakhir sambil berfirman : “Siapa yang berdo’a padaku akau akan mengabulkannya, siapa yang meminta padaku aku akan memberikannya dan siapa yang meminta ampunan padaku aku akan mengampuninya” (HR. Bukhori : 1145 dan Muslim : 785)

 

       Dari Abdulloh bin Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Shaum yang paling dicintai Alloh adalah shaum Daud AS, ia shaum satu hari dan berbuka satu hari. Dan sholat yang paling dicintai oleh Alloh adalah sholat Daud AS, ia tidur setengah malam dan beribadah sepertiganya serta tidur lagi seperenamnya” (HR Bukhori : 3420 dan Muslim 1159)

 

B. Sholat Tahajud diperbolehkan dilaksanakan secara berjama’ah dan imam diperbolehkan untuk mengeraskan bacaannya sebagaimana dalam pelaksanaan sholat qiyam Ramadhan, Hanya saja para ulama mensyaratkan bahwa pelaksanaan sholat malam secara berjamah agar tidak dijadikan suatu kebiasaan dan tidak boleh di tempat yang terkenal dan hal tersebut dilakukan karena kebetulan saja.

       Dari Abu Hurariroh Dan Abu Said Al-Khudri RA mereka berkata : Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila seorang laki-laki membangunkan istrinya di waktu malam, maka keduanya sholat atau sholat dua rakaaat berjam,ah, maka keduanya akan dicatat sebagai Adz-Dzakiriin wa Dzakiroot (laki-laki dan perempuan yang selalu mengingat Alloh SWT” (HR Abu Daud : 1288 dan Ibnu Majah 1098)

 

C. Sholat yang dilakukan oleh orang tersebut adalah sah. Hanya yang perlu anda ketahui adalah banyak sekali pemahaman yang salah mengenai masalah ini. Sebenarnya para ulama tidak membeda-bedakan antara Qiyamul Lail, tahajjud, dan sholat witir. Dinamakan sholat malam, karena memang pelakasannannya adalah malam hari. Disebut tahajjud karena pelaksanaannya dilakukan setelah bangun tidur (tahjjud dalam bahsa arab berarti bergadang) sedang dinamakan sholat witir karena memang jumlah rakaatnya ganjil.

Tahajjud Berjamaah

Kalau kita membolak-balik kitab-kitab fiqih dari setiap mazhab, maka kita mendapati bahwa ternyata para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah shalat tahajuud berjamaah ini. Sebagian mereka memakruhkannya dan sebagian lagi membolehkannya.

Diantara pendapat yang memakruhkan shalat tahajjud dengan berjamaah adalah para ulama dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyah. Mereka berpendapat bahwa ijtima` (berkumpulnya) manusia untuk menghidupkan malam hanya dibenarkan untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan. Di luar itu menurut mereka disunnahkan untuk melakukannya dengan secara sendiri sendiri.

Namun sebaliknya, para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membolehkan untuk melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah yang terdiri dari banyak orang. Meski demikian, mereka tetap membolehkan untuk melakukannya dengan sendiri-sendiri.

Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamaah dan juga pernah melakukannya dengan sendiri.

Namun bila dihitung-hitung, memang benar bahwa frekuensi dimana Rasulullah SAW shalat tahajjud sendirian lebih banyak dibadingkan dengan berjamaah. Rasulullah SAW pernah melakukannya sekali dengan Huzaifah, sekali dengan Ibnu Abbas, dan sekali dengan Anas dan ibunya.

Sehingga Al-Malikiyah memberikan kesimpulan bahwa bila jamaah shalat tahajjud itu tidak terlalu banyak dan bukan di tempat yang masyhur, hukumnya boleh tanpa karahah. Sedangkan bila ada dalil yang yang membid’ahkan untuk menghidupkan malam dengan shalat tahajjud berjamaah, maka hukumnya tidak dianjurkan. Seperti shalat tahajjud berjamaah pada malam nisfu sya’ban atau malam asyuro’.

Sedangkan untuk membid’ahkannya, para ulama tidak ada yang sampai melakukannya, kecuali hanya memakruhkan saja. Karena tuduhan bid’ah itu lumayan dahsyat sehingga biasanya para ulama tidak terlalu mudah untuk mengeluarkannya kecuali memang benar-benar sudah melampaui batas. Apalagi masih ada riwayat dimana Rasulullah SAW pernah berjamaah ketika melakukan shalat tahajjud.

Semoga kita semua terhindar dari fitnah lisan dan dari sikap terlalu mudah membid’ahkan orang lain sebelum mendapatkan ilmu dan keterangan yang yakin.

www.rumahfiqih.com         

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar