IKHTILAF YANG DILARANG
Ada beragam bentuk ikhtilaf di tengah umat. Tentunya tidak semua bentuk ikhlitaf diterima dan ditolelir keberadannya. Ada beberapa jenis-jenis ikhtilaf yang diharamkan dan kita wajib menghindari din dari sifat dan sikap itu.
Pertama, apabila sudah ada nash yang bersifat qath'i dan tidak ada multi-tafsir. Bahkan para ulama telah berijma' di dalamnya. Mengingkari ijma' adalah kufur.
Seperti mengatakan bahwa semua agama sama, jelas bukan bagian dari ikhtilaf yang dibenarkan, karena tidak ada satu pun ulama yang membenarkan agama selain Islam.
Kedua, ikhtilaf yang diteruskan dengan keras kepala, sombong, takabbur, merasa benar sendiri dan semua orang yang tidak sama pendapatnya dengan dirinya dianggap salah, bodoh, ahli bid'ah, ahli neraka, murtad, keluar dari manhaj salaf, melawan sunnah, bahkan kafir. Naudu billah min dzalik.
Sikap merasa diri paling benar dan paling mendapat hidayah dari Allah adalah sikap seorang yang kurang ilmu dan kurang sifat tawadhu'. Dia merasa hanya dirinya saja yang punya kebenaran, sementara pendapat siapa pun yang dianggapnya bertentangan dengan pendapat dirinya, harus dilukai dengan kata-kata tajam yang merendahkan, menghinakan, melecekan, kalau perlu dengan memboikotnya seolah orang lain itu musuh agama.
Ketiga, ikhtilaf yang tidak pakai ilmu tetapi mengandalkan taklid dari seseorang tokoh, padahal jauh dari disiplin ilmu yang benar. Berbeda pendapat bahkan berdebat sementara dirinya bukan ahli di bidang itu. Ini tentu kesalahan maha fatal dan kekonyolan maha konyol.
Kalau ada ribuan ahli astronomi sepanjang masa berijma' bahwa pusat edar tata surya adalah matahari dan bumi mengelilinginya, tentu kita lebih percaya. Sementara kalau ada seorang kiyai yang mengatakan bahwa bumi itu rata seperti meja dan pusat edar tata surya adalah bumi dan matahari mengelilingi bumi, boleh jadi bukan ayatnya yang salah, tetapi ilmu pengetahuan si kiyaiitu yang out of date alias ketinggalan zaman.
Setidaknya, si kiyai itu harus mawas diri karena ilmu yang dikuasainya bukan ilmu falak dan bukan astronomi. Beliau tidak punya teropong, tidak punya teleskop, tidak pernah naik wahana luar angkasa, tidak pernah membayangkan sebuah satelit yang mengorbit bumi.
Dan kasus seperti ini, sayangnya, sering terjadi lantaran fanatisme buta dan taqlid bukan pada tempatnya. Kalau kiyai bilang langit itu hijau, maka santrinya akan bilang hijau, walau pun langit itu biru. Maka taqlid tidak karuan kepada kiyai adalah sebuah kesalahan dalam berikhitlaf.
Mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab fiqih adalah metologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash-nash agama.
Slogan untuk mengembalikan segala urusan kepada Quran dan Sunnah memang mudah, tetapi dalam kenyataannya, ada banyak masalah yang muncul dan tidak terpikirkan sebelumnya. Dan ujung-ujungnya, tiap orang akan berimprovisasi sendiri-sendiri dalam berpegang kepada Quran dan Sunnah, bahkan variannya akan menjadi sangat banyak tidak terhingga.
Munculnya aliran sesat semacam Islam Jamaah, Ahmadiyah, serta kelompok `nyeleneh' lainnya adalah akibat dari tidak adanya sistem istinbath hukum yang baku dalam menarik kesimpulan hukum yang benar dari Quran dan sunnah.
Semua jamaah sesat selalu mengklaim bahwa mereka merujuk kepada Quran dan sunnah. Untuk itu dibutuhkan rule of the game dalam menggunakan Quran dan sunnah, agar hasilnya tidak bertentangan dengan esensi keduanya.
Mazhab Fiqih Adalah Sebuah Upaya Memudahkan
Kita mengenal Al-Quran dengan 6000-an ayatnya, serta mengenal jutaan hadits nabawi. Tentunya, tidak semua orang mampu membaca semuanya, apalagi sampai menarik kesimpulan hukumnya.
Apalagi mengingat bahwa Al-Quran tidak diturunkan dalam format kitab undang-undang atau peraturan. AlQuran berbentuk prosa yang enak dibaca sebagai bentuk sastra. Tentunya, menelusuri 6000-an ayat untuk dipetakan menjadi sebuah kitab undang-undang yang rinci dan spesifik membutuhkan sebuah kerja berat.
Dan para ulama pendiri mazhab itulah yang berperan untuk menyelesaikan proyek maha raksasa itu. Satu demi satu ayat Quran dibaca, ditelaah, diteliti, dikaji, dibandingkan dengan ayat lainnya, lalu dicoba untuk ditarik kesimpulan hukum yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan hadits nabawi yang berjumlah jutaan itu, lebih repot lagi menanganinya. Sebab sebelum ditarik kesimpulan hukumnya, hadits-hadits itu masih harus mengalami proses validisasi terlebih dahulu, serta ditetapkan status derajat keshahihannya.
Hasil dari penelusuran panjang baik dari ayat Quran maupun jutaan butir hadits itu, oleh para ulama mazhab itu kemudian ditulis menjadi susunan yang mudah, dengan Bahasa yang lebih teknis dan komunikatif. Dengan mengikuti sebuah pola tertentu yang sudah distandarisasi sebelumnya secara ilmiyah.
Ada puluhan bahan ratusan ulama ahli dan ekspert di bidangnya yang bekerja 24 jam sehari untuk melakukan proses ini sepanjang zaman. Sehingga menghasilkan kesimpulan dan rincian hukum yang sangat detail dan bisa menjawab semua masalah syariah.
Produknya telah berjasa besar sepanjang perjalanan hidup umat Islam sejak abad kedua hingga abad 15 hijriyah ini.
Dan semua itu kita sebut mazhab fiqih!
Maka apabila nanti ada orang tertentu yang dengan lugunya mengatakan, mengapa harus menggunakan mazhab? Mengapa kita tidak langsung saja mengacu kepada Quran dan sunnah? Jelaslah bahwa orang ini tidak tahu duduk persoalan.
Dan ketika orang ini nantinya mengambil kesimpulan hukum sendiri langsung dari Quran dan sunnah, tanpa sadar dia sedang mendirikan sebuah mazhab baru, yaitu mazhab dirinya sendiri. Dan begitulah, setiap kali ada orang membaca Al-Quran atau sunnah sebagai sumber hukum, maka apa yang disimpulkannya adalah boleh dibilang sebagai mazhab.
Mazhab itu bisa saja mazhab baru, karena belum ada orang yang memahami dengan cara demikian sebelumnya, atau bisa juga mazhab lama, karena sebelumnya sudah ada yang menyimpulkan seperti kesimpulannya.
Mengapa Ada Banyak Mazhab?
Banyaknya mazhab itu tidak ada kaitannya dengan perpecahan, apalagi permusuhan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, banyaknya mazhab dan pendapat itu justru menunjukkan sangat dinamisnya syariat Islam, serta sangat luasnya wilayah ijithad.
Semakin banyak mazhab justru kita semakin bangga, bukan semakin sedih. Sebab mazhab itu tidak seperti sekte atau pecahan-pecahan yang saling bermusuhan. Adanya mazhab-mazhab itu menunjukkan kecanggihan dan keistimewaan syariah Islam.
Kita bisa ibaratkan sebuah organisasi, semakin banyak departemen dan bidang-bidang di dalamnya, semakin menunjukkan kebesarannya dan semakin luas jangkauan organisasi itu. Dan tentunya semakin profesional.
Latar Belakang Perbedaan
Ada banyak latar belakang perbedaan pendapat yang menyebabkan banyaknya versi kesimpulan hukum, di antaranya adalah:
- Adanya nash-nash yang secara zahir saling bertentangan, baik antara Quran dengan Quran, atau antara Quran dengan hadits, atau antara hadits dengan hadits.
- Adanya celah penafsiran dan kesimpulan hukum yang berbeda di dalam satu dalil yang sama
- Adanya perbedaan status dan derajat keshaihan suatu hadits, sehingga sebagian ulama menerima suatu hadits karena menurutnya shahih bisa dijadikan dalil, namun sebagian lainnya menolak keshahihan hadits itu dan tidak mau menjadikannya sebagai dalil.
- Adanya metode instinbath hukum yang berbeda antara satu ulama dengan lainnya. Misalnya, prakek penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah) adalah metode atau sumber hukum yang diterima oleh Imam Malik, namun ulama lain tidak mau menggunakan metode ini.
- Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah-isitlah fiqih di antara masing-masing mazhab. Sehingga meski sekilas kelihatannya saling berbeda, namun boleh jadi esensinya justru sama dan sejalan.
6. Adanya 'urf dan kebiasaan masyarakat yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini mengingat bahwa kesimpulan hukum itu seringkali terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada suatu masyarakat tertentu.
Dan masih banyak lagi penyebab perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan sudah terjadi semenjak nabi SAW masih hidup. Bahkan nabi SAW sendiri pernah berbeda pendapat dengan para shahabat dalam hasil ijtihadnya, dan justru ijtihad shahabatnya yang dibenarkan Allah SWT.
Maka kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa bermazhab itu adalah bentuk paling benar dari slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Dan bahwa berbeda pandangan yang terjadi di dalam masing-masing mazhab itu adalah sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Namun perbedaan itu haram untuk dijadikan dasar perpecahan dan permusuhan, sebaliknya menjadi sebuah khazanah kekayaan syariah Islam yang luas dan luwes.
Haruskah Kita Bermazhab?
Sebenarnya mazhab itu sekedar sebuah bentuk pola pemahaman atau interpretasi dari apa yang kita pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang pada dasarnya berhak punya cara pemahaman sendiri-sendiri atas kedua sumber agama itu. Dan cara pemahaman seseorang atas keduanya, tidak lain adalah sebuah mazhab.
Jadi ketika anda membaca Al-Quran, lalu anda melirik teks terjemahannya di sebelahnya, sedikit banyak anda mengerti esensi kandungan informasi hukum yang ada di ayat itu, atau mungkin ada juga yang kurang anda mengerti, maka semua persepsi itu tidak lain adalah mazhab anda.
Tidak beda dengan seorang mujtahid besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Sya-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mazhab-mazhab mereka tidak lain adalah interpretasi, pemahaman, pencerapan dan kesimpulan hukum atas apa yang pahami dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sama seperti apa yang terjadi pada diri anda.
Hanya ada sedikit bedanya. Mereka paham betul bahasa arab, sedangkan kita belum tentu. Mereka tahu betul kekuatan bahasa dan gaya bahasa tiap ayat dan hadits, sedangkan kita masih dan masih terus mengandalkan terjemahan orang lain.
Mereka tahu betul maksud dan tujuan tiap ayat diturunkan (asbabun nuzul), sedangkan kita tidak tahu. Mereka juga tahu betul kapan sebuah hadits terjadi di masa Rasulullah SAW, serta tahu mana yang terjadi duluan dan mana yang belakangan. Sedangkan kita tidak tahu.
Mereka punya konsep dan sistematika yang sudah sangat baku dan diakui oleh semua ulama sepanjang zaman, dalam rangka menarik kesimpulan hukum dari tiap ayat dan hadits, sedangkan kita tidak punya.
Mereka mengerti bagaimana mengaitkan suatu ayat hukum dan ayat hukum yang lain, sehingga meski sekilas terlihat saling berbeda, namun tetap bisa digabungkan dan dicari titik-titik temunya. Sedangkan kita tidak mampu melakukannya. Mereka tahu maksud Allah dan Rasulullah SAW di balik tiap kata di dalam Al-Quran dan Sunnah, serta mengenal betul apa esensi dan keinginan dari tiap sumber itu. Sedangkan kita tidak mengerti.
Mereka telah menelusuri pada perawi hadits satu persatu dari mulai orang yang menyampaikannya kepada mereka hingga ke level shahabat, serta telah memastikan keshahihan tiap hadits itu secara langsung, bukan dengan membolak-balik sebuah kitab. Sedangkan kita tidak pernah melakukan penelitian sejauh itu.
Yang sulit disaingi adalah bahwa mereka, para imam mazhab itu- hidup di masa seratusan hingga dua ratusan tahun sepeninggal Rasulullah SAW. Sehingga jarak yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW ini menjadi salah satu jaminan keaslian dan originalitas syariah Islam. Dibandingkan dengan kita yang hidup lebih dari 1400 tahun kemudian, maka jarak waktu kita kepada Rasulullah SAW sangat jauh. Kemungkinan bias dan distorsi jauh lebih besar terjadi pada masa kita.
Para imam mazhab itu punya jutaan murid yang kemudian menjadi mujtahid juga, serta menjadi ulama besar dan tersebar di berbagai belahan dunia. Mazhab yang mereka bangun itu seharusnya sudah musnah sejak lama, kalau saja tidak terlalu kuat hujjah dan argumentasinya.
Dan dahulu memang bukan hanya ada 4 mazhab saja, belahan dan lusinan mazhab telah didirikan, namun yang bisa bertahan lama hingga hari ini memang tinggal 4 saja. Maksudnya yang mazhab besar. Sedangkan yang kecil-kecil, masih ada dan cukup banyak, hanya kurang punya pengaruh yang kuat.
Dengan semua pertimbangan itu, maka mengikuti sebuah mazhab yang besar dan sudah teruji lebih dari seribu tahun tentu bukan hal yang hina. Bahkan karena mazhab itu sudah sangat lengkap isinya, seolah-olah nyaris tidak ada tempat lagi untuk ijtihad, kecuali pada masalah-masalah kontemporer yang tidak ada di zaman dahulu.
Tidak Ada Kewajiban Untuk Terikat Dengan Satu Mazhab
Rasulullah SAW tidak pernah melarang seseorang untuk bertanya kepada beberapa shahabatnya. Dan para shahabat nabi itu sendiri, tidak pernah melarang siapapun untuk bertanya kepada banyak orang.
Yang penting, kita diwajibkan bertanya kepada yang ahli, yaitu mereka yang punya kapasitas dan kapabilitas dalam berijtihad, mampu memahami teks-teks syariah, serta punya jam terbang tinggi dalam membahas dan mengkaji masalah syariah.
Keempat imam mazhab pun tidak pernah melarang seseorang untuk meminta pendapat kepada imam lain. Tidak pernah ada peraturan bahwa bisa seseorang telah menggunakan pendapat Abu Hanifah, lalu terlarang untuk menggunakan pendapat Malik, Syafi'i atau Ahmad. Dan begitulah sifat mereka.
Maka tidak ada keharusan buat kita untuk terikat hanya pada satu mazhab saja. Namun bila seseorang ingin mudahnya, dibolehkan untuknya bertanya kepada satu mazhab saja.
sumber : Fiqh Ikhtilaf – Ust. Ahmad Sarwat
Posting Komentar
Posting Komentar