jfl4pTej7k4QfCLcbKfF9s3px8pyp1IT1rbd9c4h
DAN NABI SERTA MALAIKATpun berselisih pendapat

Iklan Billboard 970x250

DAN NABI SERTA MALAIKATpun berselisih pendapat

Khilafiyah dalam Lintas Sejarahmaulid-nabi

Beberapa Kasus Khilafiyah Masa Nabi SAW

Di masa nabi sendiri, hal-hal yang melahirkan khilafiyah seringkali terjadi. Bahkan khilaf terjadi di depan hidung Rasulullah SAW sendiri. Beberapa di antaranya adalah :

a. Shalat Ashar di Perkampungan Bani Quraidhah

Dalam peristiwa shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, kita dapat mengambil pelajaran berharga bahwa urusan khilafiyah tidak pernah pandang bulu.  Bahkan para shahabat nabi yang mulia sekalipun tidak pernah sepi dari urusan itu.

Saat itu para shahabat terpecah dua, sebagian shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, meski telah lewat Maghrib, karena pesan nabi adalah,

لَاتُصَلِّيَنَّ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْضَة

"Janganlah kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah."

Namun sebagian yang lain tidak shalat di sana, tetapi di tengah jalan namun pada waktunya.

Lalu apa komentar nabi, adakah beliau membela salah satu pendapat? Jawabnya tidak. Beliau tidak menyalahkan kelompok mana pun karena keduanya telah melakukan ijtihad dan taat kepada perintah. Hanya saja, ada perbedaan dalam memahami teks sabda Beliau. Jadi, khilaf di masa kenabian sudah terjadi dan tetap menjadi khilaf.

Dari hadits ini, jumhur mengambil kesimpulan tidak ada dosa atas mereka yang sudah berijtihad, karena Rasulullah SAW tidak mencela salah satu dari dua kelompok shahabat tersebut.

Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan (1) bahwa para ahli fiqih berselisih pendapat, mana dari kedua kelompok ini yang benar. Satu kelompok menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang menundanya. Seandainya kita bersama mereka tentulah kita tunda seperti mereka menundanya. Dan kita tidak mengerjakannya kecuali di perkampungan Bani Quraizhah karena mengikuti perintah Beliau sekaligus meninggalkan takwilan yang bertentangan dengan dzahir hadits tersebut.

Yang lain mengatakan bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat di jalan, pada waktunya. Mereka memperoleh dua keutamaan; bersegera mengerjakan perintah untuk berangkat menuju Bani Quraizhah dan segera menuju keridhaan Allah SWT dengan mendirikan shalat pada waktunya lalu menyusul rombongan. Maka mereka mendapat dua keutamaan; keutamaan jihad dan shalat pada waktunya.

Sedangkan mereka yang mengakhirkan shalat `Ashar paling mungkin adalah mereka udzur, bahkan menerima satu pahala karena bersandar kepada dzahir dalil tersebut. Niat mereka hanyalah menjalankan perintah. Tapi untuk dikatakan bahwa mereka benar, sementara yang segera mengerjakan shalat dan berangkat jihad adalah salah, adalah tidak mungkin. Karena mereka yang shalat di jalan berarti mengumpulkan dua dalil. Mereka memperoleh dua keutamaan, sehingga menerima dua pahala. Yang lain juga menerima pahala

b. Khilaf Perang Badar dalam Pemilihan Posisi

Dalam kasus penempatan pasukan perang di medan Badar, terjadi perbedaan pendapat antara Rasulullah SAW dengan seorang shahabat. Menurut shahabat yang ahli perang ini, pendapat Rasulullah SAW yang bukan berdasarkan wahyu kurang tepat. Setelah Beliau menjelaskan pikirannya, ternyata Rasulullah SAW kagum atas strategi shahabatnya itu dan bersedia memindahkan posisi pasukan ke tempat yang lebih strategis.

Di sini, nabi SAW bahkan menyerah dan kalah dalam berpendapat dengan seorang shahabatnya. Namun Beliau tetap menghargai pendapat itu. Toh, pendapat Beliau SAW sendiri tidak berdasarkan wahyu.

c. Khilaf Masalah Tawanan Perang

Masih dalam perang yang sama, saat perang hampir berakhir, muncul keinginan di dalam diri Rasululah SAW untuk menghentikan peperangan dan menjadikan lawan sebagai tawanan perang. Tindakan itu didasari oleh banyak pertimbangan, selain itu juga karena saat itu belum ada ketentuan dari langit. Maka nabi SAW bermusyawarah dengan para shahabatnya dan diambil keputusan untuk menawan dan meminta tebusan saja.

Saat itu hanya satu orang yang berbeda pendapat, yaitu Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau tidak sepakat untuk menghentikan perang dan meminta agar nabi SAW meneruskan perang hingga musuh mati semua. Tidak layak kita menghentikan perang begitu saja karena mengharapkan kekayaan dan kasihan.

Tentu saja pendapat seperti ini tidak diterima forum musyarawah dan Rasulullah SAW serta para shahabat lain tetap pada keputusan semula, hentikan perang.

Tidak lama kemudian turun wahyu yang membuat Rasulullah SAW gemetar ketakutan, karena ayat itu justru membenarkan pendapat Umar bin Al ­Khattabradhiyallahu 'anhu dan menyalahkan semua pendapat yang ada.

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿٦٧﴾

Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum is dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Anfal: 67)

Khilaf di Masa Para Nabi Sebelumnya

Kalau para shahabat nabi Muhammad SAW sering berbeda pendapat, maka ternyata para nabi pun sering berbeda pendapat.

Kisah Perbedaan Pendapat Antara Musa dengan Harun

Lihat bagaimana Nabi Musa as. berselisih dengan saudaranya, Nabi Harun as. Bahkan sampai ditariknya kepala Nabi Harun as. dengan marah dan kecewa .

“Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati berkatalah dia: "Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku! Apakah kamu hendak mendahului janji Tuhanmu?" Dan Musapun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya. Harun berkata: "Hai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir-hampir mereka membunuhku, sebab itu janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihatku, dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orang-orang yang zalim". (QS. Al-A'raf: 150)

Konon Nabi Musa 'alaihissalam kecewa dengan sikap saudaranya, Nabi Harun 'alaihissalam yang dianggapnya terlalu lemah dan tidak bisa bersikap tegas di hadapan kedegilan kaum mereka, kaum Yahudi.

Padahal keduanya nabi dan sama-sama dapat wahyu dari Allah SWT. Tetapi urusan berbeda pendapat dan pendekatan, adalah urusan yang bersifat manusiawi. Sangat mungkin ikhtilaf terjadi di kalangan para nabi 'alaihimussalam.

Bukankah kisah Musa as dengan nabi Khidhir as juga demikian? Keduanya selalu berselisih dan beda pendapat dalam perjalanan. Musa as selalu mempertanyakan semua tindakan shahabatnya itu, meski pada akhirnya beliau selalu harus dibuat mengerti. Tetapi intinya, beda pemahaman itu adalah sesuatu yang wajar dan mungkin terjadi, bahkan di kalangan sesama para nabi. Dan tidak ada kebenaran tunggal dalam hal ini.

Kihlaf di Antara Para Malaikat

Bahkan sesama malaikat yang mulia dan tanpa hawa nafsu sekali pun tetap terjadi beda pendapat.

Masih ingat kisah seorang yang taubat karena telah membunuh 99 nyawa ditambah satu nyawa?

Dalam perjalanan menuju taubatnya, Allah mencabut nyawanya. Maka berikhtilaflah dua malaikat tentang nasibnya. Malaikat kasih sayang ingin membawanya ke surga lantaran kematiannya didahului dengan taubat nashuha. Namun rekannya yang juga malaikat tetapi job-nya mengurusi orang pendosa ingin membawanya ke neraka, lantaran masih banyak urusan dosa yang belum diselesaikanya terkait dengan hutang nyawa.

Bayangkan, bahkan dua malaikat yang tidak punya kepentingan hewani, tidak punya perasaan, tidak punya kepentingan terpendam, tetap raja ditaqdirkan Allah SWT untuk berbeda pendapat.

Walhasil, ikhtilaf itu adalah sesuatu yang melekat pada semua makhluq Allah, dan bukan hal yang selalu jelek atau hina. Ikhtilaf di kalangan umat Islam adalah sesuatu yang nyaris tidak mungkin hilang, apalagi di zaman sekarang ini.

sumber : Fiqh Ikhtilaf – Ust. Ahmad Sarwat



[1] Zadul Ma'ad jilid 3 halaman 131

 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar