ISA MENDUSTAKAN KEDUA MATANYA DAN MEMBENARKAN PENCURI
Penulis : DR. ‘Umar Sulaiman al-Asyqor - [Guru Besar Universitas Islam Yordania]
PENGANTAR
Kisah ini hanya sepotong dan pendek, tetapi berharga sekali. Kisah ini menunjukkan sejauh mana para Nabi dan Rasul dalam urusan ta'dzim kepada Allah. Isa melihat seorang yang mencuri, lalu pencuri ini bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mencuri, maka Isa mendustakan kedua matanya dan mempercayai pencuri itu.
NASH HADITS
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih masing-masing dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, "Isa bin Maryam melihat seorang laki-laki mencuri. Isa bertanya kepadanya, 'Apakah kamu mencuri?' Dia menjawab, 'Tidak mungkin, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang hak kecuali Dia.' Isa berkata, 'Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan mataku'."
TAKHRIJ HADITS
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Ahaditsil Anbiya', bab firman Allah, "Dan ceritakanlah kisah Maryam di dalam Al- Qur'an" (QS. Maryam: 16).(6/478, no. 3443).
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabul Fadhail, bab keutamaan Isa (4/1838), no. 2366. Hadits ini dalam Syarah An-Nawawi, 15/506.
PENJELASAN HADITS
Para Rasul dan Nabi adalah manusia dengan cetakan tersendiri, khususnya dalam hal ta'dzim kepada Tuhan mereka dan pensucian mereka kepada-Nya. Nabiyullah Isa melihat dengan kedua matanya seorang pencuri yang sedang mencuri, namun dia mendustakan kedua matanya dan mempercayai pencuri ketika dia bersumpah dengan nama Allah yang tiada Tuhan yang hak kecuali Dia, bahwa dirinya tidak mencuri. Isa bukan orang bodoh yang tidak bisa membedakan antara orang jujur dengan pendusta, akan tetapi Allah di hati Isa adalah lebih agung dari sekedar Dia digunakan oleh seseorang untuk bersumpah secara dusta.
Pencuri ini berhasil lolos dari Isa. Akan tetapi mana mungkin dia akan lolos dari adzab dan balasan Allah? Para Rasul dan Nabi tidak diutus sebagai polisi. Allah-lah yang akan mengawasi, mengurusi, dan menghisab. Allah tidak membebani para Rasul - lebih-lebih jika mereka bukan pemimpin dan hakim - untuk menghisab dan menghukum manusia.
Posting Komentar
Posting Komentar