Kening / jidat hitam tanda bekas sujud
كرهه طائفة ؛ لما فيه من إزالة أثر العبادة ، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم .
وقال عبيد بن عميرٍ : لا تزال الملائكة تصلي على إلانسان ما دام أثر السجود في وجهه .
خَّرجه البيهقي بإسنادٍ صحيحٍ .
وحكى القاضي أبو يعلي روايةً عن أحمد ، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل ، فغضب ، وقال : قطعت استغفار الملائكة عني . وذكر إسنادها عنه ، وفيه رجل غير مسمىً .
وبوب النسائي ((باب : ترك مسح الجبهة بعد التسليم )) ، ثم خرج حديث أبي سعيد الخدري الذي خَّرجه البخاري هاهنا ، وفي آخره : قال ابو سعيدٍ : مطرنا ليلة أحدى وعشرين ، فوكف المسجد في مصلى النبي - صلى الله عليه وسلم - ، فنظرت إليه وقد انصرف من صلاة الصبح ، ووجهه مبتل طيناً وماءً .
“Sekelompok ulama memakruhkannya, dengan alasan hal itu merupakan penghilangan atas bekas-bekas ibadah, sebagaimana mereka memakruhkan mengelap air wudhu (dibadan) dan bersiwak bagi yang berpuasa. Berkata ‘Ubaid bin ‘Amir: “Malaikat senantiasa bershalawat atas manusia selama bekas sujudnya masih ada di wajahnya.” (Riwayat Al Baihaqidengan sanad shahih)
Al Qadhi Abu Ya’la menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, bahwa ada bekas sujud di wajahnya lalu ada seorang laki-laki yang mengusapnya, maka beliau pun marah, dan berkata: “Kau telah memutuskan istighfar-nya malaikat dariku.” Abu Ya’la menyebutkan sanadnya darinya, dan didalamnya terdapat seseorang yang tanpa nama.
Imam An Nasa’i membuat bab: Tidak Mengusap Wajah Setelah Salam. Beliau mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Said Al Khudri, yang telah dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari di sini, di bagian akhirnya berbunyi: Berkata Abu Said: “Kami kehujanan pada malam ke 21 (bulan Ramadhan), lalu air di masjid mengalir ke tempat shalat Rasulullah ﷺ , maka kami memandang kepadanya, beliau telah selesai dari shalat subuh, dan wajahnya terlihat sisa tanah dan air.” (Ibid)
Maka, uraian ini menunjukkan bahwa tanda sujud berupa kening yang hitam, bukanlah sebuah hal yang tercela. Sebagian ulama sejak masa salaf ada yang membenarkan ini, sebagai jejak ibadah yang sebaiknya tidak dihilangkan. Bahkan Nabi Yahya 'Alaihissalam menangis sampai di pipinya ada tanda garis karena air matanya.
Pihak yang memaknai tanda tersebut bukan secara fisik
Para imam lainnya mengatakan bahwa maksud dari "bekas sujud" adalah bukan tanda fisik di kening, tapi tanda kebaikan di dunia dan akhirat.
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan:
صَلَاتُهُمْ تَبْدُو فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shalat mereka akan nampak pada wajah-wajah mereka pada hari kiamat. (Tafsir Ath Thabariy, 21/321)
Muqatil bin Hayyan Rahimahullah berkata:
النُّورُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Cahaya pada hari kiamat. (Ibid, 21/322)
Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:
بَيَاضًا فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Wajah-wajah mereka putih berseri pada hari kiamat nanti. (Ibid, 21/323)
Mujahid Rahimahullah berkata:
الْخُشُوعُ وَالتَّوَاضُعُ
Khusyu' dan tawadhu' . (Ibid)
Jadi, dari keterangan ini menunjukkan ada dua makna, yaitu tanda di dunia: khusyu' dan tawadhu'. Tanda di akhirat: wajah mereka putih, bersinar, dan nampak shalat mereka. Sebagian mereka mengingkari bahwa maknanya adalah makna fisik seperti hitam di kening.
Jadi, secara umum ada TIGA MAKNA menurut para imam-imam tafsir:
1. Itu adalah bekas sujud di wajah (kening).
2. Itu adalah bekas secara spiritual di dunia, yaitu khusyu' dan tawadhu'.
3. Itu adalah bekas sujud yang akan nampak di akhirat; wajah yang putih, bercahaya, dan nampak bekas shalatnya.
Bagi kami, bekas-bekas sujud tidaklah khusus pada makna spiritual saja. Bukan hal mustahil bagi Allah Ta'ala untuk tampakkan bekas sujud secara fisik di wajah seseorang.
Oleh karena itu, hendaknya tidak saling nyinyir dan menyindir dalam masalah ini. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa jidat hitam itu tidak selalu tanda keshalihan, bisa banyak faktor, mungkin juga karena kulitnya yang sensitif walau dia tidak banyak sujud. Sebab, jika banyak sujud pasti kening menghitam maka pastilah kaum wanita pun juga mengalaminya tapi kita lihat wanita jauh lebih sedikit yang mengalaminya padahal wanita ahli ibadah juga banyak.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengatakan:
فان ظهور هذه العلامة في بعض الناس دون بعضهم، ليس سببه الوحيد كثرة السجود أو قلته، فقد يكون بسبب اختلاف قوة وضعف جلودهم.
Sesungguhnya nampaknya tanda-tanda sujud pada sebagian orang tapi tidak tampak pada sebagian orang lain, sebabnya tidak hanya satu; banyak sujud atau sedikit sujudnya, hal ini disebabkan karena perbedaan kekuatan dan kelemahan kulit mereka.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 197577)
Dalam fatwa yang lain Beliau berkata:
أما لماذا تظهر علامة الصلاة على وجوه الرجال دون النساء، وكذلك لا تظهر على وجوه بعض الرجال المكثرين من الصلاة؟ فالأمر يرجع لطبيعة جسم كل إنسان وكيفية سجوده وطوله وكثرته، وأهم من ذلك ما يسجد عليه فكلما كان ما يسجد عليه أخشن كانت هذه العلامة أظهر، وعموماً ليس هذا الأثر هو المقصود في الآية، ولا تعتبر هذه العلامة دليلاً على صلاح الإنسان أو عدمه.
Sedangkan kenapa tanda pada kaum laki-laki itu nampak tapi tidak pada kaum wanita, demikian juga tidak nampak pada sebagian laki-laki yg banyak shalatnya? Maka, masalah ini kembali kepada faktor alami tubuh setiap manusia, tata cara sujudnya, lamanya, banyaknya, dan yg terpenting dari itu adalah objek tempat sujudnya, di mana jika sujudnya di atas benda yang lebih kasar maka tanda tersebut lebih nampak. Tapi, secara umum bukan ini maksud ayat tersebut. Ada atau tidaknya tanda ini tidaklah menjadi standar keshalihan seseorang.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 28034)
Demikian. Wallahu a'lam
Ust.Farid Nu'man Hasan
Posting Komentar
Posting Komentar