jfl4pTej7k4QfCLcbKfF9s3px8pyp1IT1rbd9c4h
πŸƒπŸŒΈ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 5)πŸŒΈπŸƒ

Iklan Billboard 970x250

πŸƒπŸŒΈ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 5)πŸŒΈπŸƒ

5. Sembelihan Non Muslim Bolehkah Kita Makan?

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Hasil sembelihan Ahli Kitab pada hewan yang memang Allah Ta’ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan mereka yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.

Pembahasan hanya dibatasi pada “hewan sembelihan” sesuai pertanyaan, kita tidak membahas hasil masakan mereka. Sebab, masakan olahan mereka mesti dipertimbangkan lagi bumbu, minyak, dan wajannya.

Kebolehan memakan sembelihan mereka  ditegaskan dalam Al Quran:

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:

“Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan   orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal  bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. Demikian, makna Tha’aam (makanan) dalam ayat ini, yakni  hewan sembelihan Ahli kitab.[1]

Imam Ibnu Katsir melanjutkan: “Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.” [2]

Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala (QS. Al An’am: 121) ?

Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini.  Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

“Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al An’am: 121), lalu Allah ‘Azza wa Jalla  menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman:  (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu) , maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab”. [3]

Namun ketetapan boleh ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan   orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.

Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Mas’ud.

Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Atha, Al Laits, Asy Syafi’i, ashhabur ra’yi (pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.

Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini, pen).

Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam  kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin, pen). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: “Tidak apa-apa.” Ibnul Mundzir mengatakan: “Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: M

ujahid, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur ra’yi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. [4]

Demikian. Wallahu A’lam

            Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/40

[2] Ibid

[3] Ibid

[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al ‘Arabiy

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu'man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id

SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar