- Pembentukan janin: 3:6, 7:189, 22:5, 23:12, 23:13, 23:14, 32:8, 32:9, 35:11, 36:77, 39:6, 53:46, 70:39, 71:14, 75:37, 75:38, 76:2, 77:20, 77:21
- Waktu yang paling singkat untuk mengandung: 31:14, 46:15
- Memohon anak: 3:38, 18:46, 19:3, 19:4, 19:5, 19:6, 37:100
- Pemberian nama: 3:36
- Membunuh anak: 6:137, 6:140, 6:151, 16:58, 16:59, 25:68, 60:12, 81:8, 81:9
- Anak mengikuti agama ayahnya: 71:27
- Mengikuti nasab ayah: 33:5
- Menasabkan anak kepada selain ayahnya: 33:4, 33:5
- Anak angkat: 33:4, 33:5, 33:37
- Memasukkan anak orang lain kepada suami: 60:12
- Menetapkan keibuan: 58:2
- Waktu menyusui yang menyebabkan muhrim: 2:233, 46:15
- Mengambil upah dengan cara menyusui: 2:233, 65:6
- Orang yang berhak merawat anak: 3:37, 3:44
- Kasih sayang ibu: 28:10, 28:13
- Ibu lebih berhak merawat anak: 2:233
- Perintah memberi nafkah keluarga: 2:177, 2:215, 17:26
- Orang yang paling berhak diberi nafkah: 2:177, 2:215, 2:233, 2:273, 4:8, 4:36, 17:26, 24:22
- Sederhana dalam memberi nafkah: 2:233, 17:29, 25:67, 65:6, 65:7
- Cinta orang tua kepada anak: 12:13, 12:64, 12:66, 12:67, 12:84, 12:85
- Anak sebagai fitnah (cobaan): 3:14, 8:28, 9:85, 18:46, 63:9, 64:15
- Mendoakan anak dengan keberkahan: 19:6, 25:74, 46:15
- Bebaikan orang tua bermanfaat untuk anaknya: 18:82
- Berlaku adil di antara anak-anak: 12:8
- Nasehat orang tua untuk anaknya: 2:132, 2:133, 11:42, 11:43, 12:5, 12:67, 12:87, 31:13, 31:16, 31:17, 31:18, 31:19
- Memerintahkan anak untuk selalu berbuat baik: 31:13, 31:17, 31:18, 31:19
- Pengajaran anak
- Mengajarkan anak berdikari: 21:78, 21:79
- Mengajarkan anak beribadat: 2:132, 2:133, 31:17, 66:6
- Keutamaan memelihara anak yatim: 4:36, 89:17, 93:9
- Makan harta anak yatim
- Hukum memakan harta anak yatim dan sanksinya: 4:2, 4:6, 4:10, 107:2
- Wali memakan harta anak yatim dengan cara yang benar: 4:6, 6:152, 17:34
- Makan bersama-sama anak yatim: 2:220
- Mengembalikan harta anak yatim: 4:6, 6:152
- Bersedekah kepada anak yatim: 2:83, 2:177, 2:215, 4:8, 76:8, 90:15
- Berakhirnya masa keyatiman: 4:6, 6:152
- Kewajiban anak-anak terhadap orang tua
- Taat kepada orang tua: 9:23, 17:23, 17:24, 29:8, 31:15, 37:102
- Berbakti kepada orang tua: 2:83, 4:36, 6:151, 12:99, 12:100, 17:23, 17:24, 19:14, 19:32, 29:8, 31:14, 46:15
- Memberi nafkah kedua orang tua: 2:215, 30:38
- Nasihat anak kepada orang tua: 19:42, 19:43, 19:44, 19:45
- Doa untuk orang tua: 14:41, 17:23, 17:24, 19:47, 26:86, 31:14, 71:28
- Memelihara orang tua: 17:23, 17:24, 29:8, 31:14, 31:15, 46:15
- Perintah nikah: 4:3, 24:32, 30:21
- Perkawinan merupakan sunnahnya para rasul: 13:38
- Wanita-wanita yang diharamkan menikahinya
- Haram menikahi isteri-isteri Nabi: 33:6, 33:53
- Wanita-wanita yang diharamkan mengawininya karena nasab
- Yang diharamkan atas wanita karena nasab: 4:23
- Menghimpun dua saudara (kakak-beradik): 4:23
- Wanita yang diharamkan kawin karena satu susuan: 4:23
- Wanita yang diharamkan kawin karena akad nikah
- Yang diharamkan atas wanita sebab pernikahan: 4:23
- Haram menikahi anak tiri: 4:23
- Haram menikahi ibu tiri: 4:22
- Nabi kawin lebih dari empat: 33:50
- Menikahi selain wanita muslimah
- Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5
- Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221, 60:10
- Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
- Muhrim perempuan: 24:31, 33:55
- Muhrim melihat perhiasan wanita: 33:55
- Kawin dengan wanita yang sedang dalam masa 'iddah: 2:235
- Kawin dengan wanita yang bersuami: 4:24, 4:25
- Disyariatkannya pertunangan: 2:235
- Apa yang dibolehkan bagi pihak laki-laki
- Kebebasan memilih wanita: 2:240
- Cara terbaik memilih wanita: 4:25, 24:3, 25:74
- Hukum menikahi perawan: 66:5
- Hukum menikahi janda: 66:5
- Hukum menikahi penzina: 24:3
- Memilih wanita yang shaleh: 4:34, 24:26, 25:74, 66:5
- Hukum menikahi hamba wanita: 4:25, 24:32
- Melihat wanita: 24:30
- Hukum wanita melihat laki-laki: 24:31
- Memperlihatkan wanita kepada peminang: 28:27
- Hukum nikah: 24:32
- Hukum nikah muhallil: 2:230
- Perwalian dalam akad nikah
- Syarat adanya wali dalam akad nikah: 2:232
- Wali kafir atas wanita muslimah: 60:10
- Menolaknya wali: 2:232, 4:127
- Syarat adanya mahar (mas kawin) dalam nikah
- Mahar merupakan hak isteri
- Perkawinan tanpa mahar: 4:4, 4:20, 4:21, 4:24, 4:25, 5:5, 60:10
- Batas mahar: 2:236, 4:4
- Sederhana dalam menetapkan mahar: 4:20
- Pembebasan suami dari mahar: 4:25
- Menahan mahar dari isteri: 2:237, 4:4
- Yang boleh dijadikan mahar: 2:229, 4:4, 4:20, 4:21
- Menjadikan manfaat sebagai mahar: 28:27
- Sebab wajibnya mahar: 4:21, 4:24
- Kewajiban isteri terhadap suami
- Ketaatan isteri kepada suami: 4:34
- Kedurhakaan isteri
- Cara bergaul dengan isteri yang durhaka: 4:34
- Memperbaiki hubungan antara suami dan isteri yang durhaka: 4:35
- Menjaga kehormatan suami dan rumahnya
- Isteri menjaga rumah suaminya: 4:34
- Menjaga harta suami: 4:34
- Kewajiban suami terhadap isteri
- Berlemah-lembut dengan isteri: 4:19, 4:34, 65:6
- Memberi nafkah isteri
- Ukuran nafkah keluarga: 2:233, 65:6, 65:7
- Pergaulan baik: 2:228, 2:229, 2:231, 4:19, 65:2
- Lebih condong kepada salah satu sebagian isteri-isteri: 4:129
- Etika bersetubuh: 2:222, 2:223
- Tabiat wanita dan akhlaknya: 12:28, 12:30, 12:50, 43:18, 51:29
- Menyetubuhi wanita yang sedang haid: 2:222
- Bersetubuh dengan hamba: 4:3, 4:24, 23:6, 33:50, 33:52, 70:30
- Kewajiban bersama (suami-isteri)
- Kewajiban mengatur giliran di antara isteri-isteri: 4:128, 4:129, 33:51
- Berlaku sama terhadap semua isteri: 4:3, 4:129
- Keakuran di antara isteri-isteri: 66:4
- Wanita sebagai fitnah (cobaan): 3:14
- Mendamaikan di antara suami isteri
- Kebencian suami kepada isterinya: 4:128
- Menasihati isteri: 4:34
- Menjauhi isteri: 4:34
- Memukul isteri: 4:34
- Dua orang hakim pada satu pertengkaran: 4:35
- Disyariatkannya talak: 2:227, 2:229, 2:230, 2:232, 2:236, 4:130, 33:49
- Talak sunnah (yang sesuai dengan sunnah): 65:1
- Talak bid'ah (yang tidak sesuai dengan sunnah): 65:1
- Talak tiga: 2:229
- Kebebasan memilih isteri: 33:28, 33:29
- Talak yang boleh kembali: 2:228, 2:229, 2:231, 65:2
- Talak bain (yang tidak boleh kembali)
- Talak bain bainunah kubra: 2:230
- Talak sebelum dukhul (digauli): 2:236, 2:237, 33:49
- Menzalimi isteri: 2:229, 2:231, 4:19, 65:6, 2:229
- Hukum khulu'
- Li'an (menuduh isteri berbuat zina)
- Hukum li'an: 24:6
- Cara-cara li'an: 24:6, 24:7, 24:8, 24:9
- Islamnya salah seorang dari suami isteri: 60:10, 60:11
- Ilaa (sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya): 2:226
- Akibat-akibat perceraian
- Iddah (masa setelah cerai)
- Ayat-ayat 'iddah: 2:228, 65:4
- Iddah wanita yang tidak haid: 65:4
- Iddah wanita hamil: 65:4
- Iddah anak-anak: 65:4
- Iddah cerai mati
- Masa 'iddah cerai mati: 2:234
- Tempat 'iddah cerai mati: 2:240
- Iddah wanita yang sudah digauli: 2:228
- Iddah wanita yang belum digauli: 33:49
- Tempat 'iddah: 65:1, 65:6
- Berhias setelah 'iddah: 2:234
- Merujuk isteri setelah 'iddah: 2:230
- Nafkah selama masa 'iddah
- Nafkah wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:233, 65:6, 65:7
- Tempat tinggal wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:240, 65:1, 65:6
- Mut'ah (biaya) untuk isteri yang dicerai: 2:236, 2:237, 2:241, 33:49
- Zhihar (menyerupakan isteri dengan ibunya)
- Sebab turunnya ayat zhihar: 58:1
- Hukum zhihar: 33:4, 58:2
- Kafarat zhihar: 58:3, 58:4
- Warisan di awal Islam: 2:180, 4:7, 8:72
- Kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan warisan: 4:11, 4:12
- Sebab-sebab terjadinya pewarisan
- Pewarisan karena hubungan kerabat: 4:11, 4:176, 8:75
- Pewarisan karena hubungan perkawinan: 4:12
- Pewarisan karena hubungan wala': 4:33
- Warisan karena sumpah setia: 4:33
- Ashobah (sisa)
- Ashobah dari jalur anak: 4:11
- Ashobah dari jalur saudara: 4:176
- Warisan anak: 4:11
- Bagian ayah: 4:11
- Bagian ibu: 4:11
- Bagian anak wanita: 4:11
- Bagian suami: 4:12
- Bagian isteri: 4:12
- Bagian saudara wanita: 4:176
- Waris kalalah (mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua): 4:12, 4:176
- Memberi sebagian warisan kepada selain ahli waris: 4:8
|
Posting Komentar
Posting Komentar