jfl4pTej7k4QfCLcbKfF9s3px8pyp1IT1rbd9c4h
Rukun–Rukun Shalat–Ust Ahmad Sarwat, Lc.

Iklan Billboard 970x250

Rukun–Rukun Shalat–Ust Ahmad Sarwat, Lc.

Bab. IV Rukun-rukun Shalat  1

A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat 1

B. Rincian Rukun Shalat 1

 

Bab. IV Rukun-rukun Shalat

Rukun adalah pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat adalah gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah.

A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat

Para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat.

Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.

Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini yang kami buat berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily.

Table Perbandingan Rukun Shalat Antar Mazhab

No Gerakan / Bacaan Hanafi Malik Syafi`i Hambali
1. Niat x rukun rukun x
2. Takbiratul-ihram rukun rukun rukun rukun
3. Berdiri rukun rukun rukun rukun
4. Membaca Al-Fatihah rukun rukun rukun rukun
5. Ruku` rukun rukun rukun rukun
6. I`tidal (bangun dari ruku`) x rukun rukun rukun
7. Sujud rukun rukun rukun rukun
8. Duduk Antara Dua Sujud x rukun rukun rukun
9. Duduk Tasyahhud Akhir rukun rukun rukun rukun
10. Membaca Tasyahhud Akhir x rukun rukun rukun
11. Membaca Shalawat Atas Nabi x rukun rukun rukun
12. Salam x rukun rukun rukun
13. Tertib x rukun rukun rukun
14. Tuma`ninah x rukun x rukun

B. Rincian Rukun Shalat

1. Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram maknanya adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya pengharaman. Yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.

Dalil tentang kewajiban bertakbir adalah firman Allah SWT :

وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ

 "dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)" (QS. Al-Muddatstsir : 3) 

Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله (ص): مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلا النَّسَائِيّ

 Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)

 Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)

 "Bila kamu shalat maka bertakbirlah". (HR. Muttafaqun Alaihi)

Lafaz takbiratul-ihram adalah mengucapkan lafadz Allahu Akbar,  artinya Allah Maha Besar. Sebuah zikir yang murni dan bermakna pengakuan atas penghambaan diri anak manusia kepada Sang Maha Pencipta. Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.

Lafaz ini diucapkan ketika semua syarat wajib dan syarat sah shalat terpenuhi. Yaitu sudah menghadap ke kiblat dalam keadaan suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats. Begitu juga sudah menutup aurat, tahu bahwa waktu shalat sudah masuk dan lainnya.

Jumhur ulama mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir. Dengan dasar berikut ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ :إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا رواه الشيخان

Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi) 

Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir bersama-sama dengan imam

2. Berdiri

Berdiri adalah rukun shalat dengan dalil berdasarkan firman Allah SWT :

وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ

 "...Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah : 238)

Juga ada hadits nabawi yang mengharuskan berdiri untuk shalat

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ (ص) عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ قَاعِدًا فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري

 Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat seseorang sambil duduk, beliau bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)

 Hadits ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang mampu berdiri. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu berdiri, tidak wajib berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak mampu lagi berdiri tegak.

Bahkan orang sakit itu bila tidak mampu bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepada saja menurut Al-Hanafiyah. Atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja seperti pendapat Al-Malikiyah. Bahkan As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa bisa dengan mengerakkan anggota tubuh itu di dalam hati.

Juga perlu diperhatikan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat hanya berlaku untuk shalat fardhu saja. Sedangkan untuk shalat nafilah (sunnah) tidak diwajibkan berdiri meskipun mampu berdiri. Jadi seseorang diperbolehkan melakukan shalat sunnah dengan duduk saja tidak berdiri, meski badannya sehat dan mampu berdiri.

Para fuqaha mazhab sepakat mensyaratkan bahwa berdiri yang dimaksud adalah berdiri tegak. Tidak boleh bersandar pada sesuatu seperti tongkat atau tembok, kecuali buat orang yang tidak mampu. Terutama bila tongkat atau temboknya dipisahkan, dia akan terjatuh. Adapun As-Syafi`iyah tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Dan Al-Malikiyah hanya mewajibkan berdiri tegak tanpa bersandar kepada benda lain pada saat membaca Al-Fatihah saja. Sedangkan di luar bacaan Al-Fatihah dibolehkan bersandar.

3. Membaca Al-Fatihah

Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi :

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ (ر) قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص) لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ اَلْقُرْآنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)

a. Mazhab As-Syafi`i

Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja. Kerena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar). 

Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.

b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.

c. Mazhab Al-Hanafiyah

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi sah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.

Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini :

فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

  ...maka bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an (QS. Al-Muzzamil : 20)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

 Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran".(HR. Muslim)

Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. 

 

Bacaan Basmalah : Khilaf para ulama, apakah bagian dari Al-Fatihah atau bukan?

Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ (ر) قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص) إِذَا قَرَأْتُمْ اَلْفَاتِحَةِ فَاقْرَءُوا : ( بِسْمِ اَللَّهِ اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ ) , فَإِنَّهَا إِحْدَى آيَاتِهَا   رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu membaca alhamdulillah (surat Al-Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena Al-Fatihah itu ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. Dan bismillahirahmanir-rahim adalah salah satu ayatnya". (HR. Ad-Daruquthuny).

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.

Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.  

4. Ruku`

 Ruku` adalah gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air di punggungnya tidak bergerak karena kelurusan punggungnya.

Perintah untuk melakukan rukuk adalah firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

"Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)

Dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُهُ إِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ

 Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ruku` meletakkan tangannya pada lututnya." (HR. Muttafaqun Alaihi)

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila ruku` tidak mengangkat kepalanya dan juga tidak menekuknya. Tetapi diantara keduanya".

Untuk sahnya gerakan ruku`, posisi seperti ini harus terjadi dalam beberapa saat. Tidak boleh hanya berupa gerakan dari berdiri ke ruku` tapi langsung bangun lagi. Harus ada jeda waktu sejenak untuk berada pada posisi ruku` yang disebut dengan istilah thuma`ninah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :

عَنْ أَبيِ قَتَادَةَ أَنّ الَّنِبيَّ (ص) قَالَ أَسْوَءُ النَّاسِ سَرِقَةً الذِّي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ  قِيْلَ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا وَلاَ خُشُوْعَهَا رواه أحمد والحاكم

 Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam shalatnya". Para shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam shalat?". "Dengan cara tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya". atau beliau bersabda,"Tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku` dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)

Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya laki-laki dan wanita adalah pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan wanita melakukan sebaliknya, mendekatkan tangannya ke tubuhnya .

5. I`tidal

I`tidal adalah gerakan bangun dari ruku` dengan berdiri tegap dan merupakan rukun shalat yang harus dikerjakan menurut jumhur ulama.

Kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang agak tidak kompak sesama mereka. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa i`tidal tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya kewajiban saja. Sebab i`tidal hanyalah konsekuensi dari tuma`ninah. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan hanya ruku` dan sujud tanpa menyebutkan i`tidal.

 

 "Dan ruku` lah dan sujudlah" (QS. Al-Hajj : 77)

Namun sebagian ulama mazhab ini seperti Abu Yusuf dan yang lainnya mengatakan bahwa i`tidal adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Menurut mereka, bila seseorang shalat tanpa i`tidal maka shalatnya batal dan tidak sah. 

6. Sujud

 Secara bahasa, sujud berarti

    al-khudhu` (الخضوع)

    at-tazallul (التذلل) yaitu merendahkan diri badan.

    al-mailu (الميل) yaitu mendoncongkan badan ke depan.

Sedangkan secara syar`i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.

Pensyariatan Sujud

Al-Quran Al-Kariem memerintahkan kita untuk melakukan sujud kepada Allah SWT. Dasarnya adalah hadits nabi :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص)  أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ , وَالرُّكْبَتَيْنِ , وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.(HR. Bukhari dan Muslim)

Manakah yang lebih dahulu diletakkan, lutut atau tangan?

Dalam masalah ini ada dua dalil yang sama-sama kuat namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.

Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa yang disunnahkan ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, baru kemudian kedua tangan lalu wajah. Dan ketika bangun dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat adalah wajah dulu, kemudian kedua tangan baru terakhir lutut. Dasar dari praktek ini adalah hadits berikut ini. 

عَنْ وَائِل بن حُجْر قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ – رواه الخمسة إلا أحمد

Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila bangun dari sujud beliau mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)

Namun Al-Malikiyah berpendapat sebaliknya, justru yang disunahkan untuk diletakkan terlebih dahulu adalah kedua tangan baru kemudian kedua lututnya. Dalil mereka adalah hadits berikut ini : 

عَنْ وَائِل بن حُجْر قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ – رواه الخمسة إلا أحمد

Dari Abi Hurariah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu sujud janganlah seperti duduknya unta. Hendaklah kamu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)

Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan tentang meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi mengatakan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya. Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang mana yang sebaiknya didahulukan ketika melakukan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, menurut beliau keduanya sama-sama kuat dan sama-sama bisa dilakukan.

7. Duduk Antara Dua Sujud

Duduk antara dua sujud adalah rukun menurut jumhur ulama dan hanya merupakan kewajiban menurut Al-Hanafiyah. Posisi duduknya adalah duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.

8. Duduk Tasyahhud Akhir

Duduk tasyahhud akhir merupakan rukun shalat menurut jumhur ulama dan hanya kewajiban menurut Al-Hanafiyah.

Sedangkan jumhur ulama menetapkan bahwa posisi duduk untuk tasyahhud akhir adalah duduk tawaruk. Posisinya hampir sama dengan istirasy namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.

Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah sama-sama berpendapat bahwa untuk duduk tasyahhud akhir, yang disunnahkan adalah duduk tawaruk ini.

Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir sama dengan posisi duduk antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits berikut : 

عَنْ وَائِل بنِ حجر قَدِمْتُ المَدِيْنَةَ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُوْلِ الله فَلَمَّا جَلَسَ افْتَرَسَ رِجْلَهُ اليُسرَى وَوَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اليُمْنَى – رواه الترمذي

Dari Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan". (HR. Tirimizy)

Ada pun Al-Malikiyah sebagaimana diterangkan di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan untuk duduk tawaruk baik pada tasyahhud awal maupun untuk tasyahhud akhir. Dalilnya adalah hadits Nabi :  Dari Ibnu Mas`ud berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tengah shalat dan akhirnya dengan duduk tawaruk. 

9. Salam Pertama

Ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.

Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja .

Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat. Dalilnya adalah :

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله (ص) : مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

 Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Muslim)

Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (السلام عليكم), cukup sekali saja. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (السلام عليكم ورحمة الله), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.

Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (وبركاته) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى يَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ - رواه الخمسة وصححه الترمذي

Dari Ibni Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. Khamsah)

Selain sebagai penutup shalat, salam ini juga merupakan doa yang disampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat.

10. Thuma`ninah

Menurut jumhurul ulama’, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, tuma’ninah merupakan rukun shalat, yaitu pada gerakan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud .

عَنْ حُذَيْفَة أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رَكُوْعَهُ وَلاَ سُجُوْدَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَة: مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ عَلَيْهَا مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ – رواه أحمد والبخاري

Dari Hudzaifah ra bahwa beliau melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika telah selesai dari shalatnya, beliau memanggil orang itu dan berkata kepadanya,”Kamu belum shalat, bila kamu mati maka kamu mati bukan di atas fitrah yang telah Allah tetapkan di atasnya risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari)

 

11. Tertib

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 komentar

Posting Komentar