QUNUT DALAM SHALAT SUBUH
Qunut Shalat Shubuh
Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Perbedaan pendapat tentang masyru’iyah hukum qunut pada shalat shubuh ini berangkat dari perbedaan pendapat tentang dalil-dalil yang mendasarinya, serta karena perbedaan sudut pandang dalam menarik kesimpulannya.
Dalil-dalil Yang Diperselisihkan
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya. (HR Muttaqfaq 'alaihi)
Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. (HR Ibnu Khuzaemah).
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim)
(Al-Hakim menshahihkan hadits ini. Namun beberapa muhaddits mengatakan bahwa hadits ini dhaif, lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah ikut juga berbeda pendapat ketika menyebutkan hukum qunut pada shalat shubuh.)
Juga ada hadits lainnya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)
Pandangan 4 Mazhab Terhadap Qunut Shubuh
Dengan adanya dalil-dalil yang saling bertentangan di atas, maka imbasnya terjadi pada tingkat kesimpulan hukum yang ditarik oleh ulama syariah. Mereka ternyata
1. Mazhab Abu Hanifah
(Lihat kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 2halaman 582, kitab Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman 493, kitab Raudhatut-Thalibin jilid 1 halaman 254, kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazab lin-Nawawi jilid 3 halaman 494, kitab Badai’ushshanai’ jilid 1 halaman 273, kitab Syarah Ma’anil-Atsar jilid 1 halaman 241-242 )
Kedua mazhab besar dalam fiqih Islam, yaitu mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah tidak disyariatkan (ghairu masyru’).
Menurut mereka, qunut pada shalat shubuh itu memang pernah dilakukan oleh Rasululah SAW, namun kemudian telah dinasakh (dihapuskan) hukumnya.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dimana Rasulullah SAW diberitakan pernah melakukan qunut pada shalat shubuh, namun kemudian meninggalkannya.
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut selama sebulan kemudian meninggalkanya. (HR. Ahmad)
(Lihat kitab Nailul Authar jilid 2 halaman 328-344 16 Lihat kitab Majma’ul Anhar jilid 1 halaman 129.)
Secara pribadi, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah sendiri menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat shubuh adalah bid’ah .
Apa yang menjadi pendapat dari para ulama mazhab ini, sebelumnya telah diyakini juga oleh para ulama dari kalangan shahabat Nabi SAW. Antara lain yang termasuk membid’ahkan qunut shubuh dari kalangan para shahabat nabi SAW adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Abu Ad-Darda’ ridhwanullahi ‘alaihim.
2. Mazhab Al-Malikiyah
(Lihat kitab Mawahibul Jalil jilid 1 halaman 539, kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 55, kitab Hasyiyatu Al-‘Adawi ‘ala Kifayatittalib Ar-Rabbani jilid 1 halaman 239)
Mazhab ini menyebutkan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah mustahab (disukai) dan fadhilah (lebih utama). Hal itu lantaran dahulu Rasulullah SAW melakukannya.
Namun dalam pandangan mazhab ini, doa qunut tidak dibaca dengan keras, melainkan dilafadzkan secara sirr (lirih) tanpa bersuara.
(Lihat kitab Ash-Syarhu Ash-Shaghir jiild 1 halaman 331, kitab Ash-Shyarhul Kabir 1 halaman 248 dan kitab Al-Qawanin Al-Qiqhiyah halaman 61)
Menurut mazhab ini, ada hadits yang tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat shubuh, misalnya hadits berikut ini :
Rasulullah SAW tetap melakukan qunut shalat fajar hingga meninggal dunia. (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya jilid 1 halaman 162 dan Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra jilid 2 halaman 201. Selain itu juga diriwayatkan Ad-Daruquthny, Abdurrazzaq dan Ishaq bin Rahawaih. Lihat di dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 131)
3. Mazhab Asy-Syafi’i
Mazhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
(Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 166, kitab Al-Bajuri jilid 1 halaman 168, kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 81, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab jilid 2 halaman 474 21 Lihat kitab Al-Adzkar li An-Nawawi halaman 87 )
Sebagaimana disebukan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, “Ketahuilah bahwa qunut itu masyru’ dalam shalat shubuh, dan hukumnya adalah sunnah muta’akkidah.21
Dalil yang dikemukakan memang sama dengan dalil yang digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah, yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi di atas.
Selain itu ada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, yaitu hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW apabila mengangkat kepalanya dari ruku’ pada pada shalat shubuh pada rakaat kedua, beliau mengangkat tangannya dan berdoa, Allahummahdini fi man hadaita..(HR. Al-Hakim dengan sanad yang shahih)
Apabila seorang meninggalkan qunut pada shalat shubuh, tidak batal shalatnya, namun hendaknya melakukan sujud sahwi. Baik karena lupa atau karena sengaja tidak melakukannya.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab ini, qunut pada shalat shubuh hukumnya bukan sunnah. Qunut juga tidak disunnahkan pada semua shalat sunnah lainnya. Yang disunnahkan hanya pada shalat witir saja.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat shubuh hukumnya makruh.
(Lihat kitab Syarah Muntaha Al-Iradat jilid 1 halaman 228 dan kitab Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman 493)
Mazhab ini juga berpegang pada hadits yang juga diguakan oleh mazhab Abu Hanifah di atas, yaitu bahwa Rasululah SAW pernah melakukan qunut pada shalat shubuh selama sebulan, lalu beliau meninggalkannya.
(Lihat kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 817 )
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.
Kesimpulan
Qunut shubuh adalah perkara yang seringkali dijadikan dasar perselisihan oleh kebanyakan umat Islam. Bahkan di negeri kita, terlanjur menjadi ciri khas kelompok dan ormas.
Kalangan Nahdhiyyin biasanya melakukan qunut shubuh, sebaliknya kalangan Muhammadiyah dan PERSIS menolak untuk melakukannya. Seolah-olah, urusan qunut ini menjadi ciri khas yang membedakan antara kedua kelompok itu.
Padahal perbedaan paham tentang qunut itu adalah urusan para muhadditsin dan fuqaha di masa lalu. NU, Mumammadiyah, PERSIS dan lainnya, tidak ada kaitannya dengan qunut. Setidaknya, AD/ART ormasormas itu tidak mencantumkan bahwa syarat keanggotaan organisasi mereka adalah yang qunut atau yang tidak qunut.
Dan kita tidak bisa mencela dan memaki orang yang sekiranya punya pendapat yang tidak sama dengan kita. Sebab boleh jadi apa yang jadi pilihan kita, ternyata memang bukan pilihan baginya. Apa yang kita anggap sebagai hadits yang shahih, bagi saudara kita mungkin menjadi tidak shahih. Dan begitu juga sebaliknya. .
Fiqh Ikhtilaf – Ust. Ahmad Sarwat, Lc. – www.rumahfiqih.com
Terima kasih share ny ...
BalasHapusSaya jadi dapat ilmu