๐๐ธ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 4)๐ธ๐
4. Pernikahan Wanita Muslimah Dengan Laki-Laki Non Muslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrikin
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu โala Rasulillah wa Baโd:
Seorang wanita muslimah menikahi laki-laki musyrikin, dan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani), adalah hal terlarang tiada debat lagi. Islam telah melarang hal ini terjadi, namun tidak sedikit wanita muslimah yang melanggarnya. Larangan ini berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijmaโ.
Allah Taโala berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกูููู ู ุงููู ูุคูู ูููุงุชู ู ูููุงุฌูุฑูุงุชู ููุงู ูุชูุญููููููููู ุงูููููู ุฃูุนูููู ู ุจูุฅููู ูุงููููููู ููุฅููู ุนูููู ูุชูู ููููููู ู ูุคูู ูููุงุชู ูููุงู ุชูุฑูุฌูุนููููููู ุฅูููู ุงูููููููุงุฑู ูุงู ููููู ุญูููู ููููู ู ูููุงู ููู ู ููุญููููููู ููููููู
_Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka._
(QS. Al Mumtahanah (60): 10)
Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah tentang ayat: (maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka):
_โYaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrikโ._ [1]
Dalam ayat lain:
ููููุง ุชูููููุญููุง ุงููู ูุดูุฑูููุงุชู ุญูุชููู ููุคูู ูููู ููููุฃูู ูุฉู ู ูุคูู ูููุฉู ุฎูููุฑู ู ููู ู ูุดูุฑูููุฉู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูุชูููู ู ููููุง ุชูููููุญููุง ุงููู ูุดูุฑูููููู ุญูุชููู ููุคูู ููููุง ููููุนูุจูุฏู ู ูุคูู ููู ุฎูููุฑู ู ููู ู ูุดูุฑููู ูููููู ุฃูุนูุฌูุจูููู ู ุฃููููุฆููู ููุฏูุนูููู ุฅูููู ุงููููุงุฑู ููุงูููููู ููุฏูุนูู ุฅูููู ุงููุฌููููุฉู ููุงููู ูุบูููุฑูุฉู ุจูุฅูุฐููููู ููููุจูููููู ุขููุงุชููู ููููููุงุณู ููุนููููููู ู ููุชูุฐููููุฑูููู
_Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran._ (QS. Al Baqarah (2): 221)
Syaikh Ibnu โAsyur Rahimahullah menjelaskan:
ููููุตูู ููุฐููู ุงููุขููุฉู ุชูุญูุฑููู ู ุชูุฒููููุฌู ุงููู ูุณูููู ู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุงููู ูุดูุฑูููุฉู ููุชูุญูุฑููู ู ุชูุฒููููุฌู ุงููู ูุณูููู ูุฉู ุงูุฑููุฌููู ุงููู ูุดูุฑููู ูููููู ุตูุฑููุญูุฉู ููู ุฐููููู
_Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas._ [2]
Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam menikahi Abu Al โAsh yang saat itu masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka mereka berpisah selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al โAsh masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.
Ibnu Abbas Radhiallahu โAnhuma mengatakan:
ุฑูุฏูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุจูููุชููู ุฒูููููุจู ุนูููู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตูู ุจููู ุงูุฑููุจููุนู ุจูุนูุฏู ุณูุชูู ุณูููููู ุจูุงููููููุงุญู ุงููุฃูููููู
_Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al โAsh bin Ar Rabiโ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal_. [3]
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijmaโ, katanya:
ููุงููุฅูุฌูู ูุงุนู ุงููู ูููุนูููุฏู ุนูููู ุชูุญูุฑููู ู ุชูุฒููููุฌู ุงููู ูุณูููู ูุงุชู ุนูููู ุงูููููููุงุฑู
_Dan, telah menjadi ijmaโ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita
muslimah menikahi orang-orang kafir._ [4]
Disamping larangan menurut tiga sumber hukum Islam (Al Quran, As Sunah, dan Ijmaโ), hal ini juga terlarang karena biasanya isteri mengikuti suami. Jika suami kafir, maka besar kemungkinan ia akan mengendalikan anak isterinya untuk mengikuti agamanya. Sekalipun itu tidak terjadi, hal ini tetap terlarang menurut Al Quran, As Sunnah dan Ijmaโ.
Syaikh Wahbah Az Zuhailli Hafizhahullah menjelaskan:
_โDikarenakan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221), yaitu metreka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.โ_ [5]
Dalam _Majalah Majmaโ Al Fiqh Al Islamiy_ (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:
_โTidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firmanNya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).โ_ [6]
Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik wali, penghulu, saksi, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Mustaโan!
Demikian. Wallahu Aโlam
Wa Shallallahu โAla Nabiyyina Muhammadin wa โala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam
๐๐๐๐๐๐๐๐
[1] Imam Al Qurthubi, Jamiโul Ahkam, 18/63.
[2] Syaikh Muhammad Thahir bin โAsyur, At Tahrir wat Tanwir, 2/360
[3] HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya: โisnadnya tidak apa-apa.โ Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, 6693, Ahmad No. 1876. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: โDishahihkan oleh Imam Ahmad.โ (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 1876). Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Irwaโ Al Ghalil No. 1961)
[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 7/155
[5] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 9/144
[6] Majalah MajmaโAl Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah
๐๐๐๐๐๐๐
๐ Farid Nu'man Hasan
๐ Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
๐
ฟ๏ธ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
โ๏ธ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
Posting Komentar
Posting Komentar